Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan inovasi Daerah (Bapperida) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan,riset dan inovasiĀ yang menjadi kewenangan Daerah.
(Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, (Bapperida) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan Riset dan InovasiĀ Daerah;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.