Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
d. pelaksanaan administrasi di bidang sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.