Harap Tunggu..

Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan inovasi Daerah (Bapperida) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan,riset dan inovasiĀ  yang menjadi kewenangan Daerah.

(Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, (Bapperida) menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;

b. pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan Riset dan InovasiĀ Daerah;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Admin
News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..